KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi

DKI Jakarta – Konsulat Jenderal RI (KJRI) ke Jeddah mengimbau warga negara Indonesi (WNI) yang dimaksud akan melaksanakan ibadah haji untuk mengikuti pelaksana resmi juga ketentuan yang tersebut ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
"Ini untuk melakukan konfirmasi pelaksanaan haji pada 1446 Hijriah/2025 Masehi dapat berjalan lancar, aman, juga nyaman," kata KJRI pada keterangan resminya pada Selasa.
KJRI menjelaskan ada enam jenis praktik haji berdasarkan visa. Pertama, haji reguler atau haji khusus, yaitu ibadah haji yang digunakan dikelola pemerintah Tanah Air berdasarkan kuota resmi Arab Saudi.
Kedua, haji mujamalah atau haji berhadapan dengan undangan khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
Ketiga, haji furoda atau haji dengan undangan pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelahnya yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Keempat, prasarana haji dakhili yang digunakan diberikan terhadap warga lokal, baik penduduk Saudi maupun warga negara asing yang dimaksud tinggal di dalam sana.
Menurut KJRI, marak berjalan praktik jual-beli prasarana haji dakhili untuk WNI pada luar Arab Saudi. Modusnya, WNI datang ke Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian pasca mendapatkan visa kerja, WNI kembali ke Negara Indonesia serta membeli paket haji melalui aplikasi mobile Nusuk.
Meskipun sah digunakan berhaji, tetapi di beberapa kasus, para sponsor pemberi kerja melakukan ingkar janji, sehingga jamaah mengalami kesulitan kembali ke Indonesia.
Jenis haji yang dimaksud kelima menggunakan visa kerja musiman, yang mana diberikan pemerintah Saudi untuk menjadi pekerja musiman yang tersebut membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, visa ini bukan boleh ditawarkan sebagai paket haji lantaran tak sah menurut hukum lalu aturan pemerintah Saudi.
Jenis yang digunakan terakhir adalah haji dengan menggunakan visa ziarah juga visa umrah. Praktik dilarang oleh pemerintah Saudi berdasarkan aturan "tidak boleh berhaji tanpa izin berhaji."
Artikel ini disadur dari KJRI imbau WNI calon haji ikuti ketentuan resmi Arab Saudi






