Hadapi Risiko Bencana, Lindungi Harta Benda Anda dengan Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI

JAKARTA – Bencana alam, kebakaran, lalu berbagai risiko lain bisa jadi datang tanpa terduga serta membahayakan aset berharga, termasuk tempat tinggal Anda.
Kerugian yang dimaksud ditimbulkan tak semata-mata dapat berdampak pada materi, tetapi juga mengganggu stabilitas finansial Anda. Untuk itu, miliki pemeliharaan yang mana tepat menjadi langkah penting di menjaga aset serta harta benda dari prospek kehancuran atau kehilangan.
Asuransi dapat menjadi solusi tepat untuk memberikan jaminan berhadapan dengan aset Anda, khususnya yang dimaksud melindungi dari berbagai risiko. Salah satu pilihan yang dapat Anda pertimbangkan adalah Asuransi Griya Proteksi Maksima dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Asuransi ini dirancang khusus untuk memberikan pemeliharaan komprehensif terhadap harta benda dan juga tempat tinggal Anda, termasuk jaminan kecelakaan diri, kesehatan, juga pemeliharaan hukum.
Asuransi Griya Proteksi Maksima memberikan jaminan berhadapan dengan berbagai kerusakan material, seperti kebakaran, petir, ledakan asap, serta berbagai dampak kecelakaan lainnya yang tersebut dapat terjadi pada harta benda atau tempat tinggal Anda. Selain kehancuran materi, risiko kehilangan nyawa atau cacat masih akibat bencana juga ditanggung dengan pemberian santunan biaya terapi juga perawatan medis.
Sementara, bila objek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis juga telah tak layak dihuni, Asuransi Griya Proteksi Maksima akan memberikan bantuan sewa.
Untuk proteksi hukum, Asuransi Griya Proteksi Maksima dari BRI memberikan jaminan kerugian menghadapi kecacatan fisik atau materi akibat kerugian yang mana dijamin pada polis. Garansi yang tersebut diberikan terdiri dari biaya untuk tertanggung dengan nilai setinggi-tingginya sesuai dengan santunan yang mana tercantum pada polis.
Pembayaran santunan diberikan menghadapi dasar surat tuntutan dari pihak ketiga dengan rate premi yang berbeda-beda. Untuk Griya Proteksi Maksima Silver akan mendapatkan santunan sebesar 0,294 persen. Premi ini berlaku khusus untuk obyek pertanggungan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, kemudian semacamnya.
Untuk Proteksi Maksima Gold akan diberikan 1,5 persen jikalau mengalami bencana alam (banjir, angin topan, badai, juga kecacatan akibat air), pengrusakan (kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, lalu perbuatan kriminal), juga terorisme serta sabotase. Premi ini juga memberikan jaminan untuk santunan duka meninggal dunia juga rawat inap maksimal 30 hari juga bantuan sewa rumah.
Terakhir, Griya Proteksi Maksima Platinum yang memberikan penggantian sebesar 2,25 persen. Premi ini mencakup hampir seluruh jaminan secara komprehensif, bahkan untuk gempa bumi, letusan gunung merapi, hingga tsunami. Anda akan mendapatkan 100 persen dari nilai pertanggungan yang tersebut diberikan.
Untuk memberikan keamanan berganda, Anda juga dapat melindungi surat-surat berharga dengan mengandalkan safety deposit box (SDB) dari BRI Private kemudian BRI Prioritas. Pilihan ini merupakan salah satu cara yang dimaksud efektif untuk menjaga keamanan dokumen di kotak penyimpanan khusus berbahan baja.






