Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online dengan syarat China Ditangkap

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap buronan Interpol sindikat judi online dengan syarat China berinisial YZ. Ia ditangkap pada waktu hendak menyeberang ke Indonesia dari Singapura pada Awal Minggu (2/12/2024).
Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman menyebutkan, YZ ditangkap ketika hendak liburan ke Batam.
“Hasil interogasi awal dari kami Imigrasi, terkait dengan yang yang digunakan bersangkutan ini ke Batam itu tujuannya untuk vacation, liburan,” kata Yuldi ketika konferensi pers pada kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, ketika diadakan penangkapan oleh Kantor Imigrasi Batam, yang digunakan bersangkutan tak sendiri, tapi sama-sama ketiga anaknya. Yuldi melanjutkan, pada waktu ini ketiga anaknya sudah ada dengan ibu mereka.
“Saat ini Anaknya telah sama-sama dengan ibunya. Karena, begitu diamankan yang mana bersangkutan menghubungi istrinya kemudian istrinya datang ke Batam lalu sekarang anaknya sudah ada diserahkan ke istrinya,” ujarnya.
Sebelumnya, YZ ditangkap ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada waktu menuju Indonesia dari Singapura.
“Bahwa yang bersangkutan diamankan pada waktu akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura,” kata Direktur Pengawasan dan juga Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman ketika konferensi pers pada kantornya, Kamis (05/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan berhadapan dengan permintaa NCB Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Yuldi menyatakan YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk pemindahan juga mencuci uang dari hasil judi online.






