Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan komponen pokok yang digunakan dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang tersebut berperan di menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, secara langsung mengakibatkan respons di tempat masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! hanya sekali beras khusus yang mana akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar di area pangsa Indonesia yaitu beras medium, premium, serta khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang tersebut akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang dimaksud akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya hanya saja untuk beras khusus impor yang banyak digunakan pada restoran-restoran mewah lalu hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang kena PPN 12 persen belaka beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tidaklah kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud pada kategori premium,” kata beliau di dalam Jakarta, Hari Senin (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum pada paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi pada negeri bukan dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mengupayakan produksi beras pada negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, semata-mata beras khusus dengan nilai tukar jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), tidak beras medium atau premium seperti yang dimaksud banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk di tempat media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Customer Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen di tempat Indonesia memberikan berbagai implikasi, teristimewa terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang mana mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.






