KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 terperiksa perkara dugaan korupsi perkembangan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan juga Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan dan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terperiksa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) kemudian Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pencipta Kepercayaan dan juga kepala proyek penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami pada NTB.
“Kedua terperiksa dijalankan pemidanaan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan juga pemidanaan diadakan dalam Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas I Ibukota Indonesia Timur,” kata Asep pada Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan juga Pembangunan (BPKP) di Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara berhadapan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi pengerjaan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang digunakan memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






