Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

JAKARTA – Kebijakan pengelolaan lobster yang mana diatur pada Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Hasil penelitian Universitas Padjajaran (Unpad) baru-baru ini bahkan menyebutkan persepsi nelayan terhadap kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga menjaga keberlanjutan lobster.
Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mengatakan, sebagai ketua koperasi nelayan yang tersebut mempunyai anggota lebih banyak dari 400 orang, dirinya menyokong penuh kebijakan tata kelola lobster di dalam Indonesia ketika ini.
“Dampaknya para nelayan bisa jadi menangkap BBL dengan rasa aman dan juga nyaman dikarenakan tiada melanggar peraturan,” ujar Deni, Rabu (27/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL memang sebenarnya sangat merugikan nelayan dikarenakan mengancam keberlanjutan sistem ekologi lobster. Penangkapan yang tersebut tidaklah terdata akan mempengaruhi populasi dalam alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di dalam masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, nelayan ketika ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang tersebut bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu memunculkan data tangkapan yang dimaksud akurat juga BBL yang tersebut diperdagangkan menjadi jelas jika usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai ketentuan pemasaran benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kota Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budidaya lobster yang mengatur adanya kegiatan budidaya dalam pada lalu luar negeri telah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Bahkan, legalisasi penangkapan benih bening lobster menguntungkan sejumlah pihak. Tidak sebatas nelayan penangkap, penjual peralatan penangkapan, pengelola warung makan, hingga pemerintah bergabung merasakan manfaatnya. Bagi pemerintah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembudidaya lobster dalam di negeri juga terbantu. Sebab berbagai nelayan yang digunakan sekarang ini membesarkan sebagian BBL hasil tangkapan sampai ukuran 30 gram lalu dijual ke pembudidaya di area pada negeri.
“Kekhawatiran tentang penangkapan BBL dapat merusak lingkungan bisa saja diantisipasi dengan pelepasliaran lobster hasil budidaya,” kata Padmoko.






