Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pengguna

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) di menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik serta penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang dikarenakan berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang dimaksud selama ini dibangun oleh produsen di tempat lapangan usaha tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang digunakan tercipta melalui merek, logo, lalu identitas visual lainnya adalah bagian dari pembangunan ekonomi yang digunakan telah lama diadakan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk mendirikan kekuatan dan juga reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas komoditas yang satu dengan yang dimaksud lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok bisa saja menghurangi hak mereka untuk mendapatkan informasi yang tersebut jelas mengenai kualitas lalu reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tak akan tahu merek mana yang mana telah dilakukan terbukti memberikan kualitas yang tinggi kemudian mana yang dimaksud cuma merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan di area pasar. Di mana komoditas hemat kemudian berisiko tinggi mungkin saja lebih lanjut mudah diterima oleh sebab itu tidak ada ada pembeda yang jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa saja merugikan secara finansial. Pengembangan Usaha yang mana sudah pernah digelontorkan untuk mendirikan merek serta reputasi sanggup hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga dapat meluas pada sektor perekonomian, teristimewa bagi tukang jualan kecil yang tersebut bergantung pada perdagangan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau tidak mahal yang digunakan tidak ada terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang dimaksud biasa jual rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, sebab konsumen kemungkinan besar tambahan memilih item terjangkau tanpa merek yang mana beredar di area pangsa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang digunakan akan disahkan juga mengkaji lebih banyak pada dampak yang digunakan akan ditimbulkan. Dia menilai dampak ekonomi dan juga sosial yang ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tidak ada merugikan berbagai pihak,” pungkasnya.






