Apa Saja Tindakan lalu Wewenang KSAD, Begini Penjelasannya

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD merupakan salah satu jabatan tinggi di area lingkungan TNI AD. Jabatan ini diemban Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal TNI.
Dalam sejarahnya, KSAD pertama kali dibentuk ketika Muhammad Hatta menjabat Awal Menteri juga melanjutkan inisiatif Reorganisasi juga Rasionalisasi (ReRa) Tentara Nasional Indonesia.
Sebagai Awal Menteri sekaligus Menteri Pertahanan, Hatta menunjuk Djatikusumo sebagai KSAD berdasarkan Penetapan Presiden No 14 Tahun 1948 pada 14 Mei 1948.
Sebutan pimpinan Angkatan Darat mengalami beberapa kali inovasi sejak tahun 1962. Pada 6 Maret 1962 sebutan Kepala Staf Angkatan Darat diubah menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat yang digunakan pada waktu itu dijabat Jenderal AH Nasution.
Pada 30 Januari 1963 sebutan pimpinan Angkatan Darat diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Darat atau disingkat Menpangad yang ketika itu dijabat Letnan Jenderal Ahmad Yani.
Hingga akhirnya, sebutan Kepala Staf Angkatan Darat atau disingkat KSAD kembali digunakan pada 4 Oktober 1969 pada waktu dijabat Jenderal Maraden Panggabean.
Tugas kemudian Wewenang KSAD
Tugas KSAD telah lama diatur di Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, berikut ini beberapa tugas lalu wewenangnya.
– Memimpin Angkatan di pembinaan kekuatan serta kesiapan operasional Angkatan.
– Membantu Panglima TNI pada menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, strategi, dan juga operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
– Membantu Panglima TNI pada pemakaian komponen pertahanan negara sesuai dengan keinginan Angkatan.
– Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang dimaksud diberikan Panglima TNI.
Sedangkan untuk wewenangnya di struktur organisasi TNI, kedudukan KSAD berada tepat dalam bawah Panglima TNI kemudian setara dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) juga Kepala Staf Angkatan Udara Bebas (KSAU).






