Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai pemilihan kepala daerah Serentak 2024

JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dilakukan dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Proses rekapitulasi pengumuman di area Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung untuk menetapkan perolehan pengumuman secara resmi.
Di sisi lain, saling klaim kemenangan tak cuma mengakibatkan sengketa pemilu, tetapi juga memunculkan ketegangan sosial.
Dosen Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menilai meskipun pemilihan kepala daerah 2024 terlaksana dengan baik, ketidakpuasan terhadap hasilnya banyak kali memicu ketegangan yang dimaksud bisa jadi mengancam stabilitas sosial dan juga politik.
Kondisi ini tentu berbahaya dikarenakan mampu berdampak buruk di dalam masyarakat, yang tersebut dapat menyebabkan perpecahan antar anak bangsa.
“Tantangannya dapat jadi sengketa Pemilu, itu rutin memicu konflik,” ucap Cecep Hidayat di tempat kutip Akhir Pekan (8/12/2024).
Ia menilai, fenomena ini juga menciptakan narasi negatif terhadap sistem demokrasi. Hal ini ditujukan dengan muncul adanya beberapa kelompok yang mengglorifikasi konflik pemilihan umum sebagai preseden buruk.
Bahkan ada yang tersebut menganggap demokrasi sebagai sesuatu yang kufur atau haram. Narasi semacam ini tidak ada hanya sekali merusak citra demokrasi, tetapi juga dapat memecah belah rakyat yang mana telah terbiasa hidup berdampingan di keragaman.






