Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pengacara OC Kaligis

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis terkait tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Iya (OC Kaligis diperiksa),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada waktu ditanyakan pemeriksaan OC Kaligis terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap wartawan, Awal Minggu (25/11/2024).
Harli menyatakan pemeriksaan itu dijalankan pada Hari Senin (25/11/2024) hari ini. Selain OC Kaligis, Kejagung turut memeriksa RBP lalu DA yang dimaksud merupakan anak dan juga istri dari Zarof Ricar (ZR).
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa pada DKI Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindakan pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi di penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 menghadapi nama Tersangka ZR serta Tersangka LR,” ujar dia.
Kendati begitu, Harli belum merinci terkait pemeriksaan terhadap OC Kaligis beserta dua saksi lainnya terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk menguatkan pembuktian juga melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” jelasnya.
Sebagai informasi, di perkara ini Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun untuk Gregorius Ronald Tannur.
Selain itu, di persoalan hukum dugaan suap itu, Kejagung juga sudah pernah menetapkan lima orang terperiksa yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja.






