Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang mana dinanti-nantikan oleh jutaan publik Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tiada menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang mana sudah pernah dikeluarkan oleh pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga bukan untuk keperluan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau terhadap pejabat untuk tiada menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tidaklah menggunakan prasarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas dan juga rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wakil Menteri, di tempat mana ia terus-menerus berhati-hati di menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen juga Wamen, saya setiap saat berhati-hati di menggunakan sarana negara. Seperti tidaklah menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menghadirkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang menyatakan bahwa setiap daging yang tersebut bertambah dari barang haram belaka dapat dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang digunakan haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang tersebut saleh apabila makanan yang digunakan dikonsumsinya berasal dari yang mana haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang sanggup menjerumuskan manusia kedalamneraka.






