3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sudah pernah melakukan pelimpahan dituduh serta barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), di perkara dugaan korupsi merupakan suap yang digunakan menjerat tiga terperiksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di dalam kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh kemudian barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus di perkara aktivitas pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial dituduh ED, HH, lalu M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, pada Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga dituduh eks hakim PN Surabaya ditahan di area Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda hingga menanti persidangan di tempat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU pada Rutan Salemba juga terdakwa ED dan juga M ditahan di dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah regu JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, dan juga berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang menjerat terdakwa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur pada PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai terdakwa di perkara dugaan langkah pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur pada perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.






