KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan kepala daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan ucapan secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan rekapitulasi pernyataan yang digunakan telah dihitung akan disampaikan juga mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti di tempat di lokasi ini seiring dengan tahapan-tahapan yang dimaksud berjalan di area daerah,” kata Afifuddin ketika Kongres Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah dilaksanakan rekapitulasi berjenjang di area tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi pernyataan dalam tingkat Wilayah yang dimaksud terjadwal di dalam 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang tersebut akan disampaikan dalam 29 November hingga 12 Desember untuk dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diinformasikan ke umum 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan oleh sebab itu KPU ingin melakukan konfirmasi dan juga menyampaikan ke masyarakat bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses pemilihan kepala daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang digunakan berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






