Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR serta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud diadakan oleh produsen yang mana memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Lingkup Sektor Bisnis lalu Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan publik kemudian mencederai kepercayaan rakyat terhadap inisiatif pemerintah di menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat menguatkan pengawasan lalu meyakinkan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memacu agar ormas kepemudaan terlibat pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menegaskan tidaklah ada lagi kecurangan yang digunakan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi mengundang Satuan Pekerjaan (Satgas) Pangan untuk bekerja mirip dengan ormas kepemudaan pada mengawal ketahanan pangan nasional. Bekerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kemudian penegakan hukum terkait distribusi material pangan strategis.
“Kami siap bekerja sejenis dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan di pengawasan akan memberikan partisipasi positif di menjaga stabilitas dan juga ketersediaan materi pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka itu untuk terlibat segera di investigasi dengan pihak terkait untuk seluruh produsen minyak pemegang DMO guna melakukan konfirmasi distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan serta tidaklah merugikan masyarakat.






