Indikasi Geografis, Kunci Penting DJKI Dongkrak Skor Layanan Lokal Indonesia

JAKARTA – Setiap tahun Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mencanangkan tema tertentu untuk menggulirkan inisiatif kerja. Tahun 2024 DJKI mengusung tema ‘Indikasi Geografis’ yang cukup berhasil.
Indikasi Geografis (IG) adalah jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi melindungi keaslian suatu hasil berdasarkan selama komoditas atau komoditas. Jenis HKI yang disebutkan sebagai tanda yang tersebut menunjukkan jika usul suatu produk. Tanda ini bukanlah hanya saja sekedar nama tempat, melainkan juga mencerminkan kualitas, reputasi, serta karakteristik unik yang mana dimiliki produk-produk yang disebutkan sebab pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, di acara Lunch Break, iNews TV, Rabu (4/12/2024), menyatakan tujuan pencanangan tahun 2024 sebagai Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah agregat permohonan lalu pendaftaran IG, juga menggerakkan komersialisasi hasil IG pada Indonesia. Indonesia miliki kekayaan alam, budaya, dan juga tradisi lokal yang dimaksud melahirkan item unik khas daerah. Produk-produk ini miliki nilai jual tinggi dalam pangsa nasional maupun internasional jikalau dilindungi melalui sertifikasi IG.
Menurut Razilu, IG dinilai miliki arti penting untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Ia menyebutkan IG mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal.
“IG memberikan pengakuan resmi terhadap kualitas kemudian keunikan hasil berbasis daerah, dengan pengamanan tersebut, barang dapat dipasarkan dengan tarif premium, sehingga meningkatkan nilai jual baik di dalam lingkungan ekonomi lokal maupun internasional,“ katanya.
Selain itu IG juga mampu meningkatkan daya saing pada bursa global. Sertifikasi IG, kata Razilu, membantu hasil lokal mendapatkan pengakuan internasional sebagai item khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di dalam bursa global, teristimewa di menghadapi barang sejenis dari negara lain.
IG juga dinilai memberikan keuntungan sektor ekonomi bagi komunitas lokal. “IG menggerakkan pelestarian metode tradisional yang dimaksud melibatkan petani, pengrajin, serta pelaku bidang usaha yang mana tergabung di Publik Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Komunitas ini terlibat pada produksi komoditas IG, sehingga dapat memperoleh pendapatan lebih besar tinggi lantaran terdapat nilai tambah pada produk-produk IG yang digunakan terdaftar,“ tuturnya.
Hal penting lain adalah IG mampu menarik pembangunan ekonomi serta pariwisata. Sistem IG acap kali menjadi daya tarik wisata kuliner juga budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih banyak dekat komoditas khas suatu tempat dari awal mulai produksi hingga ke pengolahan hasil menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan penanaman modal di area sektor pariwisata serta pengembangan daerah.
Selanjutnya, melalui pelindungan IG, produk-produk khas tempat memiliki kesempatan lebih tinggi besar untuk diekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang dimaksud ketika ini sudah ada dikenal luas pada bursa internasional.
IG juga mampu memberdayakan UMKM dan juga petani lokal. Sebagian besar barang IG dihasilkan oleh bisnis kecil kemudian menengah, yang mana merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka kesempatan bursa yang dimaksud lebih lanjut besar bagi UMKM, menguatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.






