Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara di tempat Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati dan juga perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan kata-kata pada proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna meraih kemenangan pihak tertentu.
“Nomor urut 1 dan juga 3 digelembungkan juga digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 dan juga 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail di area Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan dalam tempat pemungutan pernyataan (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih lanjut suara. Menurutnya, penggelembungan pengumuman mulai terjadi di area tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang diduga menggelembungkan ucapan untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai di area tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pendapat di dalam tingkat KPU, sehingga yang dimaksud tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai pada tingkat KPU kami jadi yang tersebut kalah, sehingga itu yang dimaksud menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatur sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang disebutkan pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan langkah KPU tentang penetapan calon bupati lalu perwakilan bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.






